Selasa, 24 November 2009

Gara-gara Tiga biji Kakao Nenek Renta Ditahan

Berbeda dengan nasib para koruptor yang selalu kebal hukum, gara-gara mengambil tiga biji kakao di kawasan perkebunan, Minah (55) seorang nenek renta di Banyumas, Jawa Tengah, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto. Meski terancam hukuman 6 bulan penjara, sang nenek hanya bisa pasrah, pasalnya selain tidak paham hukum, sang nenek tidak memiliki biaya untuk meminta bantuan pengacara.

Menurut Minah, saat bekerja di perkebunan milik PT Astra, Minah mendapati tiga biji kakao yang terjatuh, Minah kemudian mengambil ketiga biji tersebut untuk dibudidayakan. Namun tindakan Minah diketahui oleh mandor perkebunan dan dilaporkan ke polisi.

Sejak kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, Minah ditetapkan sebagai tahanan rumah selama lebih dari satu bulan. Minah telah sekali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan materi dakwaan jaksa penuntut umum.

Warga berharap agar Minah dibebaskan. Pasalnya, selain jumlah biji yang diambil tidak seberapa, lokasi perkebunan yang luasnya sekitar 200 hektar berada di sekitar pemukiman warga. warga juga prihatin dengan Minah sebab jangankan untuk membayar pengacara, untuk berangkat ke pengadilan menghadiri sidang saja Minah tidak memiliki uang.